get app
inews
Aa Text
Read Next : Pameran ILF 2024 Dukung Pertumbuhan Industri Manufaktur Kulit dan Alas Kaki

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan  Produk Impor Senilai Rp5,3 Miliar

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:45 WIB
header img
Pemusnahan produk impor hasil pengawasan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, (25/7). Foto/Kemendag

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor hasil pengawasan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis, (25/7). Pemusnahan delapan jenis produk impor ini mencapai Rp5,3 miliar. 

Tindakan tegas pemerintah ini dilakukan guna melindungi konsumen dan produk-produk dalam negeri, terutama melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita serta merugikan negara,” kata Mendag Zulkifli Hasan. 

Zulkifli Hasan menyebut, produk yang dimusnahkan terdiri atas produk hasil perikanan senilai Rp755 juta, keramik Rp181 juta, plastik hilir hampir Rp3 miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp309 juta, produk kehutanan 651 juta, produk elektronik Rp145 juta, kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp280 juta, serta makanan dan minuman Rp80 juta. 

Pemusnahan kali ini menjadi bentuk tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) selama 2024 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). 

 Zulkifli mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2024, BPTN Surabaya telah mengawasi 118 Perusahaan dan 363 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan yang dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan. 

Pelanggaran yang dilakukan importir di antaranya adalah tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Selain itu, importir melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut