get app
inews
Aa Read Next : Praktisi Hukum Dukung JPU Lakukan Kasasi Atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Begini Alasannya

Aksi Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Berlangsung Ricuh, Begini Kondisinya

Senin, 29 Juli 2024 | 14:59 WIB
header img
Aksi Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Berlangsung Ricuh. Foto iNewsSurabaya.id/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi massa menolak vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung ricuh. Ini setelah massa dan pihak keamanan terlibat aksi saling dorong di dalam gedung pengadilan yang ada di Jalan Arjuna tersebut.

Awalnya, massa berkumpul di depan PN Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka membawa sejumlah atribut berisi tuntutan keadilan bagi korban #Justicefordinisera. Kemudian, salah satu massa aksi naik ke mobil komando untuk berorasi. Sementara, massa lainnya melakukan tabur bunga di depan kawat berduri yang telah dipasang oleh pihak kepolisian.

Orator aksi kemudian meminta agar massa masuk ke dalam PN Surabaya sambil membawa karangan bunga. Karangan bunga tersebut sebelumnya terpasang di depan PN Surabaya. “Percuma kita teriak-teriak di sini kalau hakim tidak tahu kita. Ayo ambil dan bawa masuk," ujarnya. 

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal itu memicu aksi saling dorong antara sekuriti dengan massa. Akibatnya, salah satu karangan bunga yang hendak dibawa masuk sobek. Massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang layanan PTSP oleh massa. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruangan tersebut. "Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan," kata salah seorang massa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut