Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,53 gram dalam dua plastik klip, uang tunai Rp300 ribu, serta peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Saat diinterogasi, Arya mengakui dirinya hanya kurir, bekerja atas perintah Yeri yang juga tinggal di kampung yang sama. Tak butuh waktu lama, polisi segera bergerak untuk menangkap Yeri di rumahnya, yang saat itu diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari penggerebekan di kediaman Yeri, polisi menyita barang bukti yang lebih banyak—5 plastik klip sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, alat pengisap, timbangan digital, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. "Kami sedang memburu pelaku lain yang diduga sebagai bandar besar di balik peredaran ini," tegas Yani.
Kedua tersangka kini harus menghadapi jerat hukum berat, sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto