get app
inews
Aa Read Next : Sidang Robert Simangunsong di PN Surabaya, Advokat Aris Eko Prasetyo Hadir Sebagai Saksi

Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Sidang, Emosi Jadi Pemicu Utama

Senin, 09 September 2024 | 15:20 WIB
header img
Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Foto iNewsSurabaya/lukman

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa upaya damai sebenarnya telah ditawarkan saat gelar perkara di Mabes Polri, namun pihak terdakwa menolak untuk meminta maaf. Bahkan, Billy mengungkapkan, mereka menerima surat dari kuasa hukum Heru yang justru meminta kliennya, Agustinus, untuk meminta maaf terlebih dahulu. 

"Ini benar-benar di luar nalar, klien kami yang justru diminta minta maaf," tegas Billy.

JPU Darwis, dalam dakwaannya, merinci konflik yang terjadi antara Heru dan Agustinus, bermula dari perdebatan tentang akses parkir di area P13/P3. Saat itu, Heru menuntut agar akses parkir segera dibuka, mengancam akan meminta ganti rugi jika mobilnya rusak. Namun, permintaan ini tidak bisa dipenuhi oleh Agustinus.

Diskusi semakin memanas ketika Heru, dengan emosi yang tak tertahan, melancarkan tendangan ke kaki Agustinus. Meskipun Agustinus berusaha menenangkan situasi dengan menawarkan waktu tambahan untuk persiapan pembukaan area parkir, Heru tetap bersikeras bahwa hal itu harus dilakukan "besok".

Pada akhirnya, tekanan dari Heru membuat akses parkir P13/P3 dibuka keesokan harinya, meski area tersebut sebenarnya belum siap sepenuhnya. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran di antara penghuni apartemen lainnya.

Atas perbuatannya, Heru Herlambang kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut