Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aspidum Kejati Jatim Dicopot Usai Ditangkap Tim Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Dihentikan, Kejaksaan Bilang Tak Cukup Bukti

Selasa, 10 September 2024 | 20:05 WIB
  • author Zainul Arifin
Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Dihentikan, Kejaksaan Bilang Tak Cukup Bukti
Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Dihentikan. Foto iNewsSurabaya/zainul

Dari piutang tersebut, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya masih dalam proses inventarisasi dan komunikasi antara Kejari dan Pemkab Jombang untuk mengidentifikasi eks-pemegang HGB setelah 2016.

"Karena tidak semua ruko digunakan pasca 2016, tidak seluruhnya memiliki piutang. Kami berharap Dinas Perdagangan dan Perindustrian bisa bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menuntaskan sisa piutang tersebut," tambah Agus.

Dengan dihentikannya penyidikan ini, pihak Kejari tetap membuka peluang jika ada perkembangan bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut