JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Polsek Kabuh Jombang layak mendapat apresiasi atas keberhasilan menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ilegal di perbatasan Jombang dan Lamongan. Operasi ini berhasil setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga tentang rencana pengiriman miras dari Lamongan menuju Jombang dan Mojokerto.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Unit Samapta dan Reskrim Polsek Kabuh segera melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Jombang bagian utara. Ketika sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S 9951 JA melintas dan terlihat mencurigakan, polisi segera menghentikan kendaraan tersebut.
“Mobil pikap tersebut sedang dalam perjalanan dari arah Lamongan menuju Jombang saat kami hentikan,” ungkap Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, pada Selasa (17/9/2024).
Saat diperiksa, petugas menemukan ratusan botol miras dari berbagai merek yang disembunyikan dengan cara ditutupi terpal.
Menurut Kapolsek Kabuh, AKP Qoyyum Mahmudi, penangkapan ini terjadi di Jalan Raya Kabuh-Babat, Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Sabtu (14/9/2024).
“Sebanyak 696 botol minuman keras dari berbagai merek telah kami amankan sebagai barang bukti. Ratusan botol tersebut rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang,” terang Qoyyum.
Editor : Arif Ardliyanto