Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:19 WIB
  • author Lukman Hakim
Perkara Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan
Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan. Foto iNewsSurabaya/lukman

Meski telah divonis bersalah, tim penasehat hukum Heru Herlambang, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah banding. Menurutnya, terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam perbuatannya. “Putusan ini tidak sesuai, karena perbuatan klien kami terjadi spontanitas tanpa niat jahat. Kami masih pikir-pikir untuk banding,” kata Komang setelah sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, SH, MH, mengapresiasi putusan yang menyatakan Heru bersalah, namun menyayangkan hukuman yang hanya berupa percobaan. “Klien kami mengalami trauma berat akibat insiden ini. Kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman penjara untuk memberikan efek jera,” ungkap Billy.

Billy juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan langkah banding terhadap vonis tersebut. Menurutnya, hukuman penjara lebih pantas untuk kasus ini mengingat dampak psikologis yang dialami oleh kliennya. “Kami meminta kejaksaan agar mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman yang lebih adil,” tambahnya.

JPU Darwis, yang turut hadir dalam sidang, juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut setelah putusan ini. “Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut