Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, menyebutkan ada delapan kekeliruan serius dalam proses hukum Mardani, yang menurutnya memperlihatkan adanya kesesatan dalam penerapan hukum.
"Ini bukan sekadar kekhilafan, tapi sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.
Selain itu, Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn, dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. “Tindakan Mardani masih sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala daerah,” ucapnya.
Desakan agar Mardani dibebaskan semakin kuat setelah hasil eksaminasi putusan hakim menunjukkan banyak kekhilafan. Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menilai bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. "Mengoreksi putusan ini penting, bukan hanya untuk Mardani, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung," ujarnya penuh harap.
Editor : Arif Ardliyanto