get app
inews
Aa Read Next : Terpidana Korupsi Mardani Jalan-Jalan di Surabaya Tanpa Diborgol, KPK Indikasikan Korupsi di Lapas

Mardani Maming Divonis Bersalah, Akademisi Buka Suara, Begini Pernyataannya

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:01 WIB
header img
Ketua PW Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril. Foto iNewsSurabaya/ist

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, menyebutkan ada delapan kekeliruan serius dalam proses hukum Mardani, yang menurutnya memperlihatkan adanya kesesatan dalam penerapan hukum. 

"Ini bukan sekadar kekhilafan, tapi sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.

Selain itu, Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn, dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. “Tindakan Mardani masih sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala daerah,” ucapnya.

Desakan agar Mardani dibebaskan semakin kuat setelah hasil eksaminasi putusan hakim menunjukkan banyak kekhilafan. Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menilai bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. "Mengoreksi putusan ini penting, bukan hanya untuk Mardani, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung," ujarnya penuh harap.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut