Kemudian, Gus Muhdlor bertanya kembali kepada para saksi. "Pernah gak Saya main ke BPPD? Memang gak pernah."Jawab para saksi, "tidak."
Gus Muhdlor melanjutkan pertanyaannya, "apa yang terjadi kalau saya tidak tanda tangan SK terkait insentif?"Para saksi menjawab, "insentif tidak cair."
Lalu, Gus Muhdlor menambahkan pertanyaannya, "berarti saya tanda tangan wajib atau enggak."Para saksi menjawab, "wajib."
Selanjutnya, Gus Muhdlor kembali bertanya. "Pernah gak saya cawe-cawe mengurusi SK?"Para saksi menjawab, "enggak"
Dan, terakhir, Gus Muhdlor mengajukan pertanyaan terakhir. "Potonganmu itu, sudah dengar sejak 2019. Yang 2021 apakah lanjutkan atau perintah baru?"
Para saksi menjawab, "melanjutkan."
Seperti pada persidangan sebelumnya, para saksi dari Pegawai BPPD dicecar pertanyaan olah jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar pemotongan insentif pajak.
Mulai dari nominal yang dipotong, cara pemotongan, untuk apa pemotongan dana tersebut, hingga siapa saja pejabat yang terkait dengan pemotongan tersebut.
Dalam perkara ini, Gus Muhdlor dikenakan dakwaan pertama karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,54 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto