Kata dia, efektivitas hukum internasional kurang bisa didapatkan apabila mendesak resolusi pencegahan perang nuklir melalui Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
"Hal ini mengingat dalam konteks ini akan kemungkinan besar diveto oleh Rusia,” tutur fellow researcher Center for Private and Economic Law Vrije Universiteit Brussels itu.
Intan menekankan bahwa perang nuklir memiliki konsekuensi berupa pelanggaran semua hukum internasional, terutama hukum humaniter dan hukum HAM internasional.
Ada kemungkinan bahwa Rusia dapat diseret ke International Court of Justice (ICJ), namun hal ini bukanlah hal yang mudah.
Hal ini dikarenakan bahwa perlu persetujuan Rusia untuk beracara di ICJ, dan efektifitas putusan ICJ ada di tangan DK PBB yang kemungkinan besar juga akan diveto oleh Rusia.
Solusi terbaik atas konsekuensi hukum perang nuklir adalah Rusia diadili di European Court of Human Rights (ECHR), dimana Rusia adalah anggota European Convention of Human Rights.
“Jadi, pencegahan penggunaan nuklir saat ini sangat bergantung dari keberhasilan desakan negara lain dan rakyat Rusia sendiri," ucapnya.
Sementara Rusia (Putin) harus mempertimbangkan konsekuensi dari perang nuklir. Konsekuensinya dapat berupa berbagai retaliasi baik ekonomi dan politik dari western block.
"Selain konsekuensi lingkungan (radiasi nuclear blast dapat mencapai wilayah Russia sendiri yakni Crimea), konsekuensi pelanggaran HAM yang mungkin akan menjadi alasan politik rakyat Rusia yg tidak mendukung Putin, untuk menyeret Putin ke ECHR,” tandasnya.
Editor : Ali Masduki