Lebih lanjut Pangkoarmada II menyampaikan, tujuan dari perintah tersebut tidak lain untuk membantu percepatan terbentuknya Kekebalan Kelompok atau Herd Immunity rakyat Indonesia melalui vaksinasi.
Karena dengan melaksanakan vaksinasi, diyakini dapat mengendalikan pandemi, dan memutus mata rantai penularan Covid-19 serta menuju era endemi Covid-19 sehingga pandemi covid-19 segera sirna dibumi kita tercinta.
Sementara itu terkait upaya membantu pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19, Koarmada II selama ini telah membantu pemberian Vaksinasi Maritim ke sejumlah kota dan kabupaten di wilayah Jawa Timur maupun Jawa Tengah
Antara lain Kota Surabaya, Kota Malang, Kab. Tegal, Kab. Trenggalek, Kab. Kediri, Kab. Blitar, Kota. Blitar, Kab. Pacitan, Kab. Pasuruan, Kab. Ngawi, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kab. Lamongan, Kab. Pamekasan, Kab. Tulungagung, Kota Semarang, dan Kab. Nganjuk.
Diketahui, sesuai dengan UU No. 34 tahun 2004, selain memiliki tugas Operasi Militer Perang, TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang.
Dimana tugas tersebut salah satunya adalah membantu menanggulangi akibat bencana dan pemberian bantuan kemanusiaan. Seperti Covid-19 yang secara resmi telah dinyatakan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo.
Editor : Ali Masduki