Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Terbaru Hiburan Malam di Mojokerto Selama Ramadan, Satpol PP Siap Razia Tanpa Toleransi
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Surabaya Tangkap Dua Pemuda Pelaku Vandalisme, Hukum Sosial Jadi Pelajaran Berharga

Minggu, 24 November 2024 | 13:36 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Satpol PP Surabaya Tangkap Dua Pemuda Pelaku Vandalisme, Hukum Sosial Jadi Pelajaran Berharga
Satpol PP Surabaya Tangkap Dua Pemuda Pelaku Vandalisme. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi vandalisme kembali terjadi di Kota Surabaya. Dua pemuda tertangkap basah oleh Satpol PP saat tengah mencoret tembok di sekitar viaduk Monumen Kapal Selam (Monkasel), Minggu (24/11/2024). Bukannya ditindak secara hukum, keduanya justru diberi sanksi sosial yang unik dan mendidik.

Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa kedua pelaku diharuskan mengecat ulang dinding yang mereka rusak. Tak hanya itu, mereka juga diberi kuas dan cat putih, serta didampingi petugas selama proses pengecatan.

“Kami beri sanksi sosial berupa pengecatan ulang. Ini bentuk pembelajaran agar mereka merasakan bagaimana menjaga keindahan kota,” ujar Mudita.

Aksi pengecatan ulang dilakukan di sekitar Jalan Kasuari dan kawasan Kota Lama Surabaya, termasuk dekat Penjara Kalisosok, daerah yang sering menjadi sasaran vandalisme.

Tak berhenti di situ, kedua pelaku juga mengenakan papan dada bertuliskan “Saya Arek Surabaya Siap Menjaga Kerapian Kota Surabaya”. Pesan ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga kebersihan kota.

“Ini bukan sekadar hukuman. Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga keindahan kota adalah tanggung jawab bersama,” tambah Mudita.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut