get app
inews
Aa Text
Read Next : Rem Motor Mendadak, Wanita di Jombang Jatuh Ditabrak Pengendara Lain, Begini Kondisinya

Ini Analisa Pakar Hukum Tata Negara Unair Soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

Jum'at, 13 Desember 2024 | 10:52 WIB
header img
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Haidar Adam. Foto iNewsSurabaya/lukman

Ada ketentuan di dalam UU pilkada yang memang syaratnya ada margin persentasi suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. “Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," terangnya.

Haidar mengatakan gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang TSM. TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekedar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang. 

"MK juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah," jelasnya.

Lebih lanjut kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat. 

"Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangatlah lazim dipraktikkan di negara negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat," bebernya. 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Risma-Gus Hans, Ronny Berty Talapessy menyatakan, pihaknya mempermasalahkan suara 0 yang dikantongi pasangan nomor urut 3 itu di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Jatim, pihaknya menemukan ada 3.900 TPS, dimana suara Risma-Gus Hans 0.  

“Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny, Kamis (12/12/2024).

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum ini juga mengungkapkan, pihaknya menemukan jumlah surat suara yang tidak terpakai berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, berbeda dengan jumlah surat yang tidak terpakai di tingkat kabupaten/kota. 

“Setelah kami jumlah, ada 600 ribu. Sedangkan di provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000,” terangnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut