SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB. Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Risma- Gus Hans, serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Haidar Adam mengatakan, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi harus dilaksanakan secara bebas dan adil.
“Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans," kata Haidar, Jumat (13/12/2024).
Tahapan selanjutnya MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antar paslon yang bersengketa.
“MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto