Kondisi geopolitik dunia memanas melalui konflik antara Rusia dan Ukraina. Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Tomy Michael, S.H., M.H. membahas konflik dari sisi hukum internasional.
“Secara hukum, peperangan dapat dimandatkan oleh PBB atau dalam rangka membela diri,” sebutnya.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya yang menjabat Kepala Publikasi dan HKI LPPM ini menyebutkan bahwa, Putin tidak pernah sekalipun mendeklarasikan istilah perang atau invasi namun lebih mempertahankan negaranya.
“Secara ilmiah, konflik terjadi karena Rusia masih terkenang era Nicholas II of Russia yang wilayahnya amat besar, sehingga Putin ingin mengambil kembali wilayah negaranya. Jadi mari menjauhkan diri dari makna aneksasi (pencaplokan wilayah),” jelasnya.
Tomy menyebutkan bahwa Indonesia harus aktif dalam menyuarakan perdamaian dan dirinya tidak setuju dengan diamnya Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara. “Ketika Presiden Jokowi mengatakan ‘Stop Perang’ di media sosialnya, maka hal itu bijaksana karena mengacu Pasal 2 ayat (3) Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice bahwa negara wajib menyelesaikan apapun secara damai karena kepentingan internasional akan terganggu,” paparnya. Tomy menegaskan bahwa Indonesia tetap harus punya pendirian dan mempertimbangkan segala keuntungannya. “Presiden Joko Widodo wajib berkata stop perang sesuai cuitan (media sosial)nya dengan menelpon langsung kedua pemimpin negara,” ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto