SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi didepan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (6/1/2025). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Gubernur Jatim periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah.
Massa aksi meneriakkan sejumlah yel-yel yang meminta agar KPK tak segan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Khofifah. Tak hanya itu, massa juga sempat membakar ban bekas hingga membuat asap hitam mengepul dan memenuhi sebagian jalan.
Sejumlah petugas terpaksa mengambil selang air dan menyemprotkannya ke arah ban yang dibakar massa. Tak cukup disitu, petugas juga menyemprotkan alat pemadan api ringan (APAR). Tak lama kemudian, api berhasil dipadamkan.
Koordinator lapangan (korlap) aksi, Musfiq mengatakan, Khofifah harus diperiksa oleh KPK. Pasalnya, pencairan dana hibah harus berdasarkan dari Surat Keputusan (SK) gubernur. SK tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial.
“SK Gubernur ini senjata untuk melakukan pencairan dana hibah. Ketika tidak ada SK, jangan harap dana hibah itu bisa cair ke rekening pokmas, yayasan atau lembaga-lembaga lainnya,” katanya.
Atas dasar aturan tersebut, kata dia, Khofifah wajib diperiksa KPK. Sehingga, kasus ini menjadi terang-benderang dan bisa terurai secara jelas. Sejauh ini, yang menjadi tersangka hanya dari kalangan legislatif. Padahal, dalam perkara korupsi, bisa dipastikan ada peran dari pihak eksekutif, termasuk Khofifah.
“Diperiksa dulu (Khofifah). Masalah jadi tersangka atau tidak, itu terserah aparat penegak hukum,” terangnya.
Musfiq juga mensinyalir, Khofifah mendapat keuntungan atas korupsi dana hibah. Sayangnya, dia tidak menyebut keuntungan riil yang diperoleh Gubernur terpilih periode 2025-2030 tersebut. “Bisa jadi Khofifah dapat keuntungan. Tapi tidak lewat Gubernur secara pribadi, tapi lewat anak buahnya. Jadi semua yang terlibat harus diungkap sampai ke akar-akarnya,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto