get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatim Jadi Provinsi dengan Kasus Korupsi Tertinggi, Berikut Data Resmi dari KPK

Diduga Terlibat Penyelewengan Hibah, Massa Demo di Gedung Grahadi Desak KPK Periksa Gubernur Jatim

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB
header img
Massa Demo di Gedung Grahadi Desak KPK Periksa Gubernur Jatim Khofifah yang diduga terlibat penyelewengan dana hibah. Foto iNewsSurabaya/lukman

Selain Khofifah, Jaka Jatim juga mendesak KPK untuk memeriksa pejabat dan mantan pejabat dilingkungan Pemprov Jatim. Antara lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin, kemudian mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, mantan Badan Pengelolaan Keuangan dan  Aset Daerah (BPKAD) Jatim yang kini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, Kepala Subdit Perencanaan dan Pendanaan Bapenda Jatim, Rusmin dan mantan Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) Bappeda Jatim, Ikmal Putra.  

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan tidak mempersoalkan unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa tersebut. Namun dia memastikan bahwa, kasus dugaan penyelewengan dana hibah sudah ditangani pihak terkait. 

“Kita lihat saja nanti. Prinsipnya kita semua sudah ikuti proses. Semua permintaan terkait data, dokumen sudah kita penuhi kemarin dan kita menunggu proses berikutnya,” kata Adhy saat ditemui di Gedung Negara Grahadi. 

Sebelumnya, kasus ini telah mengantarkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak mendekam dibalik jeruji besi. Pada Selasa (26/9/2023), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat setelah dinyatakan terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp39,5 miliar. Sahat juga juga diwajibkan membayar didenda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Dalam kasus ini, Sahat menerima suap terkait dana hibah untuk pokmas. Dana hibah bersumber dari APBD Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Di  tahun tersebut, Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, Sahat menerima uang sekitar Rp5 miliar. 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut