Kapolsek menjelaskan bahwa AW akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, ditambah Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Di sisi lain, korban SDI mengungkapkan rasa leganya atas penangkapan pelaku. "Saya bersyukur pelaku akhirnya tertangkap. Semoga keadilan bisa ditegakkan," ungkapnya.
Warga sekitar juga menyambut baik keberhasilan aparat dalam menangani kasus ini, yang sebelumnya sempat memicu ketakutan di tengah masyarakat.
Dengan tertangkapnya AW, aparat berharap insiden serupa tidak lagi terjadi di wilayah tersebut. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto