get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancaman Gangguan Diprediksi Meningkat, 600 Personel Aparat Disiagakan Amankan TPS Pilkada Jombang

Dibekuk di Persembunyian, Buron Pembacokan Warga Situbondo Tak Berkutik

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:20 WIB
header img
Buron Pembacokan Warga Situbondo Tak Berkutik saat dibekuk aparat kepolisian dan TNI Banyuwangi. Foto iNEWSSURABAYA/siswanto

Kapolsek menjelaskan bahwa AW akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, ditambah Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. 

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Di sisi lain, korban SDI mengungkapkan rasa leganya atas penangkapan pelaku. "Saya bersyukur pelaku akhirnya tertangkap. Semoga keadilan bisa ditegakkan," ungkapnya. 

Warga sekitar juga menyambut baik keberhasilan aparat dalam menangani kasus ini, yang sebelumnya sempat memicu ketakutan di tengah masyarakat.

Dengan tertangkapnya AW, aparat berharap insiden serupa tidak lagi terjadi di wilayah tersebut. Penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut