SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo bernilai miliaran rupiah periode anggaran 2019-2024. Hingga saat ini, Kejari Ponorogo telah memeriksa 23 saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah Ponorogo-Magetan periode 2020-2022 dan 2022-2023. Pihak internal sekolah, serta penyedia barang dan jasa terkait juga diperiksa.
Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 unit bus dan tiga kendaraan roda empat. Tujuh unit bus saat ini dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Saya tidak tahu prosesnya seperti apa karena itu sudah ranah mereka (kejaksaan) dengan sekolah,” kata Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Senin (13/1/2025).
Pj Wali Kota Batu ini menegaskan bahwa, Dindik Jatim tidak ada kaitannya dengan penyaluran dana BOS. Menurutnya, dana BOS merupakan ranah pemerintah pusat, dimana penyaluran dananya, langsung ke pihak sekolah. “Jadi, tidak ada hubungannya dengan Dindik Jatim,” tegas Aries.
Editor : Arif Ardliyanto