get app
inews
Aa Text
Read Next : Drama Hukum di PN Mojokerto, Pengacara Ungkap Kejanggalan Putusan Kasus Dugaan Penggelapan

Perusahaan Diduga Diambil Alih, Pengusaha di Sumenep Ini Gugat Rekan Bisnis

Kamis, 16 Januari 2025 | 05:04 WIB
header img

Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof Sadjijono dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa, perkara di PN Bangkalan ini sudah memenuhi untuk perbuatan melawan hukum. Sebelumnya, Prof Sadjijono dihadirkan dipersidangan untuk diperiksa sebagai ahli. 

"Jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi. Kewajiban yang tidak terpenuhi yaitu tidak adanya surat undangan untuk RUPS," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut