Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kasus Selebgram Sidoarjo Vinna, Dari Perdamaian Rp7 Miliar Hingga Dakwaan KDRT Psikis
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Diduga Diambil Alih, Pengusaha di Sumenep Ini Gugat Rekan Bisnis

Kamis, 16 Januari 2025 | 05:04 WIB
  • author Lukman Hakim
Perusahaan Diduga Diambil Alih, Pengusaha di Sumenep Ini Gugat Rekan Bisnis
Perusahaan Diduga Diambil Alih, Pengusaha di Sumenep Ini Gugat Rekan Bisnis. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof Sadjijono dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa, perkara di PN Bangkalan ini sudah memenuhi untuk perbuatan melawan hukum. Sebelumnya, Prof Sadjijono dihadirkan dipersidangan untuk diperiksa sebagai ahli. 

"Jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi. Kewajiban yang tidak terpenuhi yaitu tidak adanya surat undangan untuk RUPS," ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut