MK Tolak Gugatan PHPU, Khofifah-Emil Segera Sah Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur 2025-2030
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/05/22f94_khofifah.jpg)
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), terhadap hasil Pilgub Jawa Timur 2024. Dengan keputusan ini, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk periode 2025-2030.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025, untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa kemenangan pasangan Khofifah-Emil sah secara hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa gugatan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima karena tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif," ujarnya.
MK juga menolak klaim pemohon mengenai manipulasi Sirekap. Menurut MK, hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang, yang tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan.
Terkait tuduhan manipulasi rekapitulasi formulir C1, MK menilai bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir tanpa ada persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
MK lebih lanjut menolak dalil yang menyebutkan tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi. Menurut MK, angka partisipasi yang tinggi tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran yang merugikan hasil pemilu.
“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa ada perbuatan melawan hukum,” tambah Saldi Isra.
Editor : Arif Ardliyanto