KEDIRI, iNews.id – Pelecehan seksual marak terjadi di Kediri. Kali ini aksi nekat ditunjukan begal payudara, ia melakukan aksinya hingga membuat korban terjatuh dari kendaraan dan mengalami luka-luka.
Tersangka yang melakukan aksi gila ini bernama Soni Agus Triyan Saputo (29) warga Dusun Sawahan RT/RW 001/001 Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Pelaku melancarkan aksinya di Jalan desa belakang SD Doko alamat Desa Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, diketahui sekira jam 12.00 Wib.
Kapolsek Ngasem Polres Kediri, Iptu Hidayat Saroso SH mengatakan, korban yakni perempuan berusia 15 tahun masih duduk di bangku kelas 2 SMP Dhaha 1 Kota Kediri. Korban waktu itu pulang sekolah mengendarai sepeda pancal melintas di jalan desa belakang SD Doko Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dari arah utara ke selatan dengan tujuan pulang kerumah.
Saat itu, kondisi jalan sepi, tak tanggung-tanggung korban langsung dipepet pelaku yang juga mengendarai motor. Pelaku lalu melancarkan aksi begal payudara. "Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah selatan dengan mengendarai sepeda motornya Beat warna hitam," terang Iptu Hidayat. Rabu(16/3).
Ditambahkan Hidayat, Setelah mendapatkan laporan dari korban pihak Polsek Ngasem melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal (16/3) sekira jam 14.30 Wib Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dan perbuatan kekerasan terhadap anak,
"Saat ini pelaku beserta barang buktinya kita amankan di Maposek Ngasem guna dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.
Sementara itu, Korban diketahui bernama DA warga Dusun Doko RT/RW. 056/010 Kel/DS. Doko Kec. Ngasem Kabupaten Kediri. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 No.Pol: AG 3014 AAH, 1 (satu) buah helm merk SHE, 1 (satu) potong sweater warna hitam bertuliskan Volcom dan 1 (satu) kunci kontak sepeda motor.
"Kini polisi sedang melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76e Jo pasal 80 Jo pasal 76c UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," tukasnya.
Editor : Arif Ardliyanto