Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Tuntut 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun untuk Pengedar Sabu 7,8 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:26 WIB
  • author Lukman Hakim
Penganiayaan Siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Pelaku Muncul di PN Surabaya, Begini Penampakannya
Ivan Sugiamto, pelaku perundungan di SMK Gloria 2 Surabaya, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dimulai dengan dakwaan terhadap penganiayaan yang dilakukan pada 21 Oktober 2024. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

Usai sidang, Ivan Sugiamto enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai dakwaan tersebut. "Tidak ada tanggapan," ujarnya singkat saat meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan pelajari dulu materi dakwaan. Kan kami punya waktu seminggu," ujar Billy, meskipun ia belum menjelaskan secara rinci mengenai materi eksepsi yang akan disampaikan.

Sidang selanjutnya akan digelar setelah penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi. Masyarakat pun berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, dengan memberikan efek jera terhadap perundungan yang kerap kali merugikan korban, khususnya anak-anak.

Kasus ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan penyelesaian sengketa secara bijaksana, tanpa kekerasan atau bentuk penghinaan apapun.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut