SURABAYA, INEWSSURABAYA.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya mendapat sorotan tajam atas lemahnya pengawasan terhadap panti asuhan yang diduga menjadi tempat terjadinya tindakan asusila. Padahal, panti tersebut dikabarkan berdiri di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Surabaya dan diketahui tidak memiliki izin operasional.
Meski sudah tersandung kasus hukum dan menjadi sorotan publik, Dinsos belum mengambil langkah tegas untuk menutup panti tersebut. Hal ini memicu reaksi keras dari DPRD Surabaya, yang menilai adanya kelalaian dalam pengawasan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap panti asuhan yang beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, ketiadaan legalitas membuat lembaga seperti ini rentan melakukan pelanggaran, termasuk yang berdampak buruk pada anak-anak.
"Panti asuhan ini sebenarnya sudah bermasalah sejak 15 tahun lalu. Saat itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sudah mendorong agar tempat ini mengurus izin, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," ungkap Zuhrotul, Rabu (5/2/2025).
Ia juga menyesalkan sikap Dinsos yang beralasan tidak bisa melakukan pengawasan karena panti tersebut tidak memiliki izin. Menurutnya, alasan ini justru menunjukkan adanya kelalaian dalam memastikan keberadaan panti-panti asuhan ilegal di Surabaya.
"Seharusnya sejak awal panti ini tidak dibiarkan beroperasi tanpa izin. Jika pengawasan dilakukan lebih ketat, kasus kekerasan seksual ini mungkin bisa dicegah," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto