get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Pencurian Kayu Jati di Banyuwangi Berhasil Digagalkan Petugas, Pelaku Kabur

Ilegal Logging Marak di Banyuwangi, 16 Batang Kayu Jati Gelondong Ilegal Diamankan

Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:15 WIB
header img
Penemuan 16 batang kayu jati gelondong ilegal di Banyuwangi, Perhutani amankan 1.110 M³ kayu, tindak lanjuti laporan warga, lakukan penyelidikan lebih lanjut. Foto iNEWSSURABAYA/siswanto

BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID – Praktik ilegal logging di Banyuwangi masih terus terjadi. Terbaru, petugas Perhutani berhasil mengungkap tumpukan kayu jati gelondong ilegal yang ditemukan di sebuah pekarangan kosong yang terletak di kawasan hutan, tepatnya di Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Sebanyak 16 batang kayu jati gelondong dengan total volume mencapai 1.110 meter kubik (M³) berhasil diamankan oleh petugas. Setelah ditemukan, kayu jati ilegal tersebut diamankan dan diserahkan ke TPK Ringintelu Blok Kesilir pada Rabu (20/3/25) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di area hutan tersebut. Petugas Perhutani yang menindaklanjuti informasi tersebut berhasil menemukan tumpukan kayu jati gelondong yang diduga telah dipanen secara ilegal tanpa izin yang sah.

Menurut Taman, petugas Perhutani, kayu jati yang ditemukan memiliki kualitas baik dan diperkirakan telah dipotong dari hutan milik negara. "Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas peredaran kayu jati ilegal tersebut," ungkap Taman.

Asisten Perhutani (Asper) Pesanggaran, Slamet, mengungkapkan bahwa tumpukan kayu jati ilegal yang ditemukan di luar kawasan hutan tersebut diduga berasal dari hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Menyikapi hal ini, pihak Perhutani langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Slamet juga menjelaskan bahwa petugas Perhutani bersama dengan Polsek Pesanggaran telah melakukan pengecekan terhadap kayu jati yang diduga ilegal tersebut yang ditemukan di pekarangan kosong di wilayah administratif Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. "Kami menemukan 16 batang kayu jati gelondong dengan volume total 1.110 M³," tambah Slamet.

Saat ini, kayu jati ilegal yang ditemukan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Perhutani memastikan akan memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal logging yang merusak sumber daya alam. "Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal logging di Banyuwangi," pungkas Slamet.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut