Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba Mojokerto, 5 Pengedar dan 3,5 Ons Sabu Diamankan

Sabu tersebut kemudian dijual ke Ali Fiqri Firmansyah, yang sempat menjual 2 gram dari total 10 gram yang dibelinya, dengan keuntungan Rp100.000.
Sementara itu, Iwan dan Ussofan ditangkap saat meranjau sabu di Desa Selorejo, Mojowarno. Berdasarkan pengakuan, Iwan mulai beroperasi sejak Maret 2025 dan telah menerima dua kiriman sabu dari seseorang berinisial C, masing-masing seberat 100 gram dan 200 gram.
Iwan berperan sebagai pengemas dan pengirim paket sabu, sementara Ussofan membantu dalam pengemasan serta pengiriman. Iwan menerima upah Rp1 juta untuk biaya transportasi dan Rp30.000 untuk setiap titik ranjau. Sedangkan Ussofan mendapat “imbalan” berupa sabu gratis dan uang jajan untuk anaknya.
Dari kelima tersangka, polisi menyita total sabu seberat 2,3 ons sebagai barang bukti. Seluruh pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto