Kisah Pilu Penjual Gorengan di Jombang, Pernah Bayar Denda, Tetap Dituduh Petugas Nyolong Listrik
Ketakutan listrik diputus, Masruroh sempat membayar denda Rp3,5 juta. Tetapi keterbatasan ekonomi membuatnya tak mampu melanjutkan pembayaran, hingga akhirnya pada Oktober 2022, listrik diputus dan meteran rumahnya dicabut.
Kini, Masruroh hanya mengandalkan sambungan listrik dari tetangganya. Namun, saat menjelang Idul Fitri 2025, dia kembali menerima surat tagihan dari PLN sebesar Rp12,7 juta. Tak hanya itu, sambungan listrik dari tetangganya pun bermasalah karena meteran tak bisa diisi ulang.
"Apa saya harus hidup dalam gelap terus? Saya minta tolong PLN bisa menghapus utang ini. Saya nggak kuat lagi," harap Masruroh.
Menanggapi kasus ini, Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi, menjelaskan bahwa pelanggan yang menunggak tidak bisa mendapatkan aliran listrik tanpa melunasi atau mencicil tagihan yang ada.
“Untuk keringanan atau penghapusan utang, harus persetujuan dari General Manager Regional Jawa Timur. Solusinya hanya mencicil,” ujar Virna.
PLN juga menegaskan hingga kini belum ada mekanisme resmi untuk penghapusan piutang pelanggan, termasuk kasus Masruroh.
Editor : Arif Ardliyanto