Pengusaha Ban Mojokerto Laporkan Kakak Kandung atas Dugaan Penggelapan Aset Rp2,7 Miliar
Klimaks terjadi pada 15 Februari 2024, saat toko ban milik Herman yang sebelumnya tutup karena Pemilu, tiba-tiba digembok dari dalam oleh LDW. Khawatir asetnya raib, Herman lantas menggembok toko itu dari luar. Beberapa hari kemudian, gembok tersebut hilang.
Herman pun meminta LDW mengembalikan barang-barang di dalam toko, namun tak mendapat respons. Diduga, sejumlah barang seperti aki dan ban truk dijual oleh LDW. Nilai total kerugian ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Meski sempat dihentikan, Herman tetap berjuang mencari keadilan. Pada Januari 2025, ia melalui kuasa hukumnya mengirim surat keberatan ke Wassidik Polda Jatim, disertai bukti-bukti baru (novum).
“Dalam gelar perkara tadi, kami sudah beri penjelasan lengkap dan menyerahkan dokumen penting,” ucap Michael.
Herman Budiyono berharap, Polda Jatim bisa mengusut tuntas dugaan penggelapan ini. Ia menyebut, kerugian yang dialaminya sangat besar dan berdampak pada usahanya.
“Polisi tadi menyampaikan jika bukti cukup kuat, kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” pungkas Herman.
Editor : Arif Ardliyanto