Terekam CCTV, Residivis di Sampang Curi Uang Rp6 Juta dan HP Saat Korban Tertidur
Minggu, 11 Mei 2025 | 18:43 WIB
Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto