Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 250 Personel Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Jimi Sugito Putra di PN Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Terekam CCTV, Residivis di Sampang Curi Uang Rp6 Juta dan HP Saat Korban Tertidur

Minggu, 11 Mei 2025 | 18:43 WIB
  • author Diwan Mohammad Zahri
Terekam CCTV, Residivis di Sampang Curi Uang Rp6 Juta dan HP Saat Korban Tertidur
Residivis di Sampang terekam CCTV mencuri uang Rp6 juta dan HP saat korban tidur. Polisi tangkap pelaku di hari yang sama, ancam hukuman 7 tahun penjara. Foto iNEWSSURABAYA/diwan

Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut