get app
inews
Aa Text
Read Next : Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara

Bos CV Sentosa Seal Surabaya Rasakan Dinginnya Tahanan Polisi, Gara-Gara Tahan 108 Ijazah

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:07 WIB
header img
Bos CV Sentosa Seal Surabaya, Jan Hwa Diana, ditahan Polda Jatim atas kasus penggelapan 108 ijazah dan pengrusakan mobil kontraktor. Foto iNewsSurabaya/lukman

Atas perbuatannya, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Tak hanya itu, Diana juga menghadapi kasus terpisah terkait dugaan pengrusakan mobil milik seorang kontraktor.

“Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan langsung kami tahan,” ungkap AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

Polda Jatim mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati hukum, terutama dalam pengelolaan administrasi ketenagakerjaan. “Ini menjadi pelajaran penting agar setiap pengusaha patuh terhadap aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Suryono.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut