Komnas HAM dan FH Ubaya Bahas RUU KUHAP: Soroti Isu HAM, Penyidikan dan Restorative Justice
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar konsultasi publik bersama Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kegiatan berlangsung selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (21–22 Mei 2025), dan menghadirkan berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, ormas, hingga aparat pemerintah.
Wakil Dekan I FH Ubaya, Peter Jeremiah SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menghimpun perspektif masyarakat sipil, praktisi hukum, serta aparat penegak hukum terkait revisi RUU KUHAP, sekaligus mengidentifikasi permasalahan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem hukum acara pidana saat ini.
“Hasil diskusi akan dirangkum menjadi kajian ilmiah dan diserahkan ke DPR RI sebagai masukan resmi untuk penyusunan KUHAP baru,” ungkapnya.
Diskusi selama dua hari ini memfokuskan pembahasan pada tujuh isu utama:
1. Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan
2. Restorative Justice dan Perlindungan Korban
3. Perlindungan Kelompok Rentan
4. Akses Bantuan Hukum yang Inklusif
5. Hak atas Peradilan yang Adil dan Transparan
6. Legalitas Bukti Digital dan Cloning Data
7. Peran Strategis Lembaga Negara, khususnya Komnas HAM
Editor : Arif Ardliyanto