get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakultas Hukum Ubaya Bedah RKUHAP, Dorong Pencegahan Kekerasan dalam Pemeriksaan Pidana

Komnas HAM dan FH Ubaya Bahas RUU KUHAP: Soroti Isu HAM, Penyidikan dan Restorative Justice

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:21 WIB
header img
Komnas HAM dan FH Ubaya bahas revisi RUU KUHAP, soroti isu HAM, penyidikan, restorative justice, dan perlindungan kelompok rentan dalam konsultasi publik. Foto iNewsSurabaya/lukman

Peter juga menekankan pentingnya pengaturan ulang tentang penyidikan, upaya paksa, hingga perlindungan terhadap tersangka, saksi, dan korban. Salah satu temuan penting adalah dimunculkannya kembali tahapan penyelidikan yang sebelumnya dihapus dalam rancangan terdahulu.

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, mengkritik dominasi kepolisian dalam proses penyidikan yang tercantum dalam RUU KUHAP. Menurutnya, penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan harus disertai mekanisme pengawasan yang jelas.

“Tidak bisa semua diserahkan ke penyidik. Harus ada kontrol eksternal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Komnas HAM juga menyoroti bahwa mekanisme keadilan restoratif belum berpihak kepada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan terhadap anak. Abdul menegaskan bahwa pendekatan damai tidak boleh menjadi alat untuk mengabaikan hak korban atas pemulihan yang menyeluruh.

Dalam pembahasan, terungkap bahwa kelompok disabilitas, perempuan, anak, dan lansia masih kurang mendapatkan perlindungan dalam proses hukum. Komnas HAM mendorong agar RUU KUHAP mencantumkan fasilitas pendukung seperti penerjemah, ruang pemeriksaan khusus, dan pendamping hukum yang memadai.

RUU KUHAP masih menyebutkan bahwa bantuan hukum hanya bisa diberikan oleh advokat. Padahal, di berbagai wilayah, paralegal sering menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat miskin dan terpencil mendapatkan akses keadilan.

Legalitas bukti elektronik seperti hasil data cloning belum diatur secara eksplisit dalam RUU KUHAP. Selain itu, hak atas peradilan yang cepat, adil, dan transparan juga belum dijamin secara tegas dalam draf yang ada saat ini.

“Asas fair trial dan transparansi harus menjadi roh dalam hukum acara pidana yang baru,” ujar Abdul.

Sebagai penutup, Komnas HAM mengusulkan agar lembaga ini diberikan kewenangan formal dalam proses penyidikan dan penerapan restorative justice, demi memastikan perlindungan HAM berjalan optimal dalam proses penegakan hukum.

“Komnas HAM harus terlibat aktif dalam proses penegakan hukum dan pemantauan pelanggaran HAM,” pungkas Abdul.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut