get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Lengkap Tabrak Lari Jombang: Ibu Rumah Tangga Tewas, Polisi Tangkap Sopir dalam 24 Jam

Ini Penampakan Pria yang Diduga Cabuli Adiknya Sendiri selama 6 tahun, Ternyata Sudah Beristri!

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:29 WIB
header img
Polres Jombang menetapkan AA (23) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya. Modusnya membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memperlihatkan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol ini memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.

"Meski pelaku sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara," katanya.

Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksima 15 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut