get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Kepemimpinan Transformasional, Dindik Jatim Motivasi Kepala Sekolah dan Guru di Banyuwangi

Meski Libur, Dindik Jatim Tetap Layani Pengambilan PIN SPMB 2025 untuk Calon Siswa Baru

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:28 WIB
header img
Dindik Jatim tetap layani pengambilan PIN SPMB 2025 meski hari libur. Simak jadwal lengkap, solusi masalah rapor, dan aturan dokumen penting bagi calon siswa baru SMA/SMK Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/saipul

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para calon peserta didik baru. Meski memasuki masa libur dan cuti bersama, proses pengambilan PIN untuk Penerimaan Murid Baru (SPMB) tetap berjalan normal, termasuk pada Sabtu dan Senin (7 dan 9 Juni 2025).

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) dokumen tetap dibuka di masing-masing satuan pendidikan. Hingga Kamis (6/6) pukul 17.26 WIB, tercatat sebanyak 257.998 calon siswa telah mengajukan PIN, dengan 202.575 siswa berhasil mendapatkan PIN, dan 55.243 lainnya masih dalam tahap verval di sekolah.

Aries menjelaskan bahwa pihaknya aktif memantau langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan proses layanan berjalan baik. Ia menegaskan bahwa setiap kendala yang dihadapi masyarakat harus diselesaikan di tingkat satuan pendidikan.

“Selama tahapan pengambilan PIN, kami pastikan tidak ada calon siswa atau orang tua yang merasa kesulitan. Tim verifikator sekolah sudah kami siapkan untuk menangani segala persoalan,” ujar Aries, Jumat (6/6).

Sejumlah kendala yang sering ditemukan oleh tim verifikator, menurut Aries, antara lain dokumen yang belum dilengkapi, terutama berkas asli, serta Kartu Keluarga (KK) yang baru terbit dan belum genap 1 tahun.

Untuk jalur mutasi, calon siswa wajib menyertakan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika KK belum berusia satu tahun, maka harus dilampirkan fotokopi KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian, khusus bagi mutasi tugas.

“Jika domisili terdampak bencana alam atau sosial, SKPD bisa dikeluarkan kepala desa, namun tetap harus disertai SK dari BPBD,” jelas Aries.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut