Tragis! Ayah di Mojokerto Cabuli Anak Kandung Selama Setahun, Komnas PA Jatim Siap Dampingi Korban
Senin, 09 Juni 2025 | 09:07 WIB
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada sang ibu. Sang ibu kemudian segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan pada Selasa (3/6/2025).
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, membenarkan penahanan tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan dan kini sedang dalam proses hukum,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sangat berat, mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi anak-anak dari predator seksual, termasuk dari dalam lingkungan keluarga sendiri.
Editor : Arif Ardliyanto