Tak Punya Juru Parkir, Toko Modern di Surabaya Bakal Ditutup, Begini Reaksi Wali Kota Surabaya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik parkir liar. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan langkah tegas ini saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Dharmahusada, Selasa (10/6/2025).
Dalam sidak tersebut, Cak Eri sapaan akrab Wali Kota memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup lahan parkir dua toko modern yang tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi. Penutupan dilakukan dengan memasang garis pembatas Satpol PP line.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) yang sebelumnya telah dikirimkan kepada seluruh pemilik usaha, khususnya yang memasang tulisan “bebas parkir”. Mereka diwajibkan menyediakan jukir resmi yang mengenakan rompi dari tempat usahanya.
“Saya sudah sampaikan, semua tempat usaha wajib punya tukang parkir resmi. Tidak boleh asal. Harus pakai rompi dari toko agar jelas dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” tegas Wali Kota Eri di lokasi.
Cak Eri menilai keberadaan jukir resmi tak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut keamanan. Banyak kasus pencurian motor terjadi karena lahan parkir tidak dijaga dengan baik.
Wali Kota menegaskan bahwa penutupan lahan parkir merupakan bentuk peringatan serius. Jika toko tetap beroperasi tanpa menyediakan jukir resmi dan menyebabkan kemacetan atau parkir sembarangan, sanksi lebih berat akan dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kalau tidak ada jukir resmi, lahan parkir kami tutup. Kalau toko tetap buka dan menimbulkan masalah, maka kami akan cabut izinnya,” ujarnya.
Ia juga mendorong toko-toko modern untuk memberikan asuransi kepada jukir mereka, serta menyeragamkan pakaian jukir agar mudah dikenali masyarakat sebagai bagian dari layanan resmi toko.
Menurut Cak Eri, sistem parkir resmi tidak hanya menciptakan rasa aman, tapi juga membuka peluang pemberdayaan bagi warga sekitar.
“Pajak parkir itu 90 persennya kembali ke pemilik usaha. Artinya, mereka bisa memberdayakan warga sekitar jadi jukir. Ini bagian dari keadilan sosial,” paparnya.
Ia juga memperingatkan bahwa pihak RT/RW yang terlibat dalam pengelolaan parkir liar akan ditindak tegas. Pemkot akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran.
Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Pasal 14 dalam Perda tersebut secara tegas mewajibkan setiap pemilik usaha untuk mempekerjakan petugas parkir resmi, berseragam, dan memakai identitas yang jelas. Tujuannya adalah menjamin kualitas layanan parkir dan keamanan kendaraan pengunjung.
Penertiban parkir liar di Surabaya adalah langkah serius yang diambil Pemkot untuk menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi warganya. Wali Kota Eri Cahyadi memastikan aturan ditegakkan secara adil, dan mendorong kolaborasi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam membangun sistem parkir yang profesional.
Editor : Arif Ardliyanto