Gerabah hingga Batu Akik, Ini Produk Khas Jatim yang Diusulkan Jadi Indikasi Geografis
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menaruh perhatian serius terhadap pengembangan produk khas daerah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan nilai jual sekaligus melindungi keunikan produk lokal melalui sistem Indikasi Geografis (IG).
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (12/6).
Acara tersebut melibatkan seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Haris memaparkan tiga potensi IG non-holtikultura dari Jawa Timur yang tengah dalam proses inventarisasi, yakni: Gerabah Karang Penang dari Kabupaten Sampang, Marmer Tulungagung, serta Batu Akik Pacitan.
“Target kami, setiap daerah di Jawa Timur memiliki setidaknya dua produk unggulan yang siap diajukan sebagai Indikasi Geografis. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses ini,” ujar Haris.
Ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Wijanarko dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra.
Editor : Arif Ardliyanto