Gerabah hingga Batu Akik, Ini Produk Khas Jatim yang Diusulkan Jadi Indikasi Geografis
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI yang membuka acara menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi IG yang luar biasa besar berkat kekayaan budaya dan keanekaragaman wilayahnya. Oleh karena itu, pendaftaran IG perlu terus digalakkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk lokal.
“Dengan kerja sama antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kita berharap semakin banyak permohonan IG yang masuk dari seluruh penjuru Indonesia,” katanya.
Menteri Hukum RI juga menegaskan pentingnya menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN.
Meski dihadapkan pada kendala seperti terbatasnya anggaran untuk pemeriksaan lapangan, DJKI menyiapkan solusi. Pemeriksaan substantif kini bisa dilakukan secara hybrid: daring oleh DJKI dan luring oleh Kanwil di lapangan.
Awang Maharija, salah satu Tim Ahli IG, menjelaskan bahwa hasil peninjauan dari daerah akan dikompilasi dan diverifikasi kembali oleh DJKI secara menyeluruh.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis para pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan pemeriksaan substantif IG. Lebih dari itu, langkah ini menjadi strategi penting dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal.
Dengan sistem Indikasi Geografis, produk khas daerah tidak hanya mendapatkan pengakuan hukum, tetapi juga membuka peluang besar untuk menembus pasar nasional maupun internasional.
Editor : Arif Ardliyanto