Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim PN Surabaya dan Gratifikasi Ratusan Miliar
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:03 WIB
Penerimaan gratifikasi Rp915 miliar tersebut terdiri dari beragam mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Sementara itu, emas yang diterima mayoritas berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta