get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Bergetar Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Serakah, Korupsi di Usia Pensiun

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim PN Surabaya dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:03 WIB
header img
Mantan pejabat MA, Zarod Ricar, divonis Majelis Hakim 16 tahun hukuman pidana penjara. (iNews.id)

Penerimaan gratifikasi Rp915 miliar tersebut terdiri dari beragam mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Sementara itu, emas yang diterima mayoritas berupa logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram dan 100 gram.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut