Sengketa Perlindungan Konsumen, Samudra Supermarket Menang di PN Tuban
TUBAN, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memenangkan Samudra Supermarket & Dept Store Cabang Tuban dalam gugatan sengketa perlindungan konsumen. Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn yang dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025, menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ratmi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
Gugatan tersebut diajukan Ratmi melalui kuasa hukumnya, Sahudi Ersad, S.H. Penggugat mendalilkan bahwa produk-produk yang dibelinya di Samudra Supermarket tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal produksi dan kadaluarsa, komposisi, alamat produsen, dan logo/sertifikat halal. Namun, dalil ini dibantah oleh tergugat dan dianggap tidak berdasar.
Majelis hakim PN Tuban menolak seluruh provisi penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., kuasa hukum Samudra Supermarket dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai putusan yang baik, sesuai fakta, dan berkeadilan. Putusan ini menjadi pertanda bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur," ujar Beryl.
Beryl menambahkan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. "Di persidangan, penggugat juga tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Di sisi lain, tergugat mampu membantah semua dalil gugatan," jelasnya.
Editor : Ali Masduki