get app
inews
Aa Text
Read Next : 93% Konsumen Indonesia Prioritaskan Produk Halal, 5.000 UMKM Tersertifikasi Sesuai Aturan Pemerintah

Sengketa Perlindungan Konsumen, Samudra Supermarket Menang di PN Tuban

Minggu, 29 Juni 2025 | 22:43 WIB
header img
Samudra Supermarket & Dept Store Cabang Tuban. Foto: iNewsSurabaya

TUBAN, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah memenangkan Samudra Supermarket & Dept Store Cabang Tuban dalam gugatan sengketa perlindungan konsumen. Putusan Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN Tbn yang dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025, menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ratmi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

Gugatan tersebut diajukan Ratmi melalui kuasa hukumnya, Sahudi Ersad, S.H. Penggugat mendalilkan bahwa produk-produk yang dibelinya di Samudra Supermarket tidak mencantumkan informasi penting seperti tanggal produksi dan kadaluarsa, komposisi, alamat produsen, dan logo/sertifikat halal.  Namun, dalil ini dibantah oleh tergugat dan dianggap tidak berdasar.

Majelis hakim PN Tuban menolak seluruh provisi penggugat dan mengabulkan eksepsi tergugat. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara.

Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., kuasa hukum Samudra Supermarket dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut.  

"Kami sangat mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sebagai putusan yang baik, sesuai fakta, dan berkeadilan. Putusan ini menjadi pertanda bahwa gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur," ujar Beryl.

Beryl menambahkan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan mengada-ada. "Di persidangan, penggugat juga tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Di sisi lain, tergugat mampu membantah semua dalil gugatan," jelasnya.  

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut