get app
inews
Aa Text
Read Next : 93% Konsumen Indonesia Prioritaskan Produk Halal, 5.000 UMKM Tersertifikasi Sesuai Aturan Pemerintah

Sengketa Perlindungan Konsumen, Samudra Supermarket Menang di PN Tuban

Minggu, 29 Juni 2025 | 22:43 WIB
header img
Samudra Supermarket & Dept Store Cabang Tuban. Foto: iNewsSurabaya

Ia menduga gugatan tersebut sebagai upaya untuk mengintimidasi Samudra Supermarket dan memperoleh keuntungan secara tidak halal.

"Klien kami tentu sangat dirugikan dengan adanya gugatan yang tidak berdasar ini. Bahkan gugatan ini telah mengganggu sektor perekonomian. Dan kami berharap agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik terhadap klien kami maupun pihak lain. Apabila sampai terulang kembali, kami tidak segan-segan menempuh langkah hukum yang lebih tegas," tegas Beryl.

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Samudra Supermarket dan diharapkan dapat mencegah upaya-upaya serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum mengajukan gugatan.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut