Disabilitas Jadi Korban Pencabulan Pemilik Sewa Sepeda Listrik di Surabaya, Ini Kronologinya Lengkap
Kukuh Setya, pendamping korban sekaligus tokoh masyarakat setempat, menuturkan bahwa korban mengalami trauma berat, baik secara mental maupun sosial. "Korban sangat terpukul. Ia kesulitan berinteraksi dan membutuhkan pendampingan intensif," ujarnya.
MS sempat mengelak dan mengaku bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka. Namun, pihak keluarga korban tak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun langsung menangkap pelaku dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 285 atau 289 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dan pencabulan.
Kukuh Setya mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan penyandang disabilitas.
“Negara harus hadir. Hukuman seperti kebiri kimia patut dipertimbangkan agar memberi efek jera dan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto