Dengan begitu, dia yakin, mantan pecandu akan benar-benar memulai hidup baru. Dan tidak akan kembali lagi ke komunitas lamanya. “Karena program pasca rehabilitasi akan ditutup dengan pencegahan kekambuhan yang didalamnya diajarkan tenik menolak kepada komunitas lamanya,” urai Wisnu.
Sebelumnya, pada 2021, Kanwil Kemenkumham Jatim telah melakukan rehabilitasi narkotika kepada 1060 warga binaan pengguna narkotika. Pelaksanaannya digelar di tujuh lapas, mulai Lapas Surabaya (240 orang), Lapas Malang (50), Lapas Perempuan Malang (30) dan Lapas Pamekasan (220). Selain itu Lapas Narkotika Pamekasan (240), Lapas Madiun (220) dan Lapas Pemuda Madiun (60). Mereka mengikuti program rehabilitasi secara medis maupun sosial. “Untuk yang baru bebas dari program integrasi, maka kami arahkan untuk program pasca rehabilitasi di Bapas,” tutup Wisnu.
Editor : Arif Ardliyanto