get app
inews
Aa Text
Read Next : 16 Batang Kayu Jati Diduga Hasil Jarahan Hutan Ditemukan di Banyuwangi, Aparat Lacak Pelakunya

Pemerintah Resmi Lepas 152 Hektare Kawasan Hutan untuk Warga Pancer Banyuwangi, Ini Peruntukannya

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:40 WIB
header img
Pemerintah akhirnya resmi melepas kawasan hutan seluas 152 hektare di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Pemerintah akhirnya resmi melepas kawasan hutan seluas 152 hektare di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Langkah ini menjadi titik terang bagi warga yang telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama puluhan tahun.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dan Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan, didampingi pihak Perhutani, kepada Bupati Banyuwangi. Proses seremonial tersebut berlangsung pada Senin (15/7/2025) di kawasan wisata Djawatan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

Turut hadir dalam acara ini Komando Distrik Militer (Kodim) 0825/Banyuwangi melalui Kepala Staf Kodim, Mayor Kav Suprapto, serta jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat setempat.

Administrator Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menegaskan bahwa pelepasan lahan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik penguasaan kawasan hutan yang telah berlangsung sejak 1965.

“Pelepasan ini bukan hanya administrasi, tetapi bukti bahwa negara hadir menjawab kebutuhan masyarakat yang sudah lama bermukim dan bertani di wilayah tersebut,” ujar Wahyu.

Warga Dusun Pancer sendiri telah mengajukan permohonan legalisasi lahan sejak tahun 2006 melalui skema TMKH. Kini, setelah hampir dua dekade, perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut