Pemerintah Resmi Lepas 152 Hektare Kawasan Hutan untuk Warga Pancer Banyuwangi, Ini Peruntukannya
Pelepasan lahan seluas 152 hektare ini diimbangi dengan penyerahan lahan pengganti oleh masyarakat dan panitia TMKH. Lahan pengganti tersebut seluas ±164 hektare berlokasi di Desa Sumberkolak dan Desa Kolakan, Kabupaten Situbondo. Nantinya, wilayah tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan hutan baru untuk menjaga keseimbangan ekologis.
“TMKH bertujuan menjaga keseimbangan luas kawasan hutan secara nasional, sehingga meski ada pelepasan, tetap ada kompensasi dalam bentuk kawasan baru,” tambah Wahyu.
Adapun kawasan hutan yang dilepas mencakup sebagian petak 70, 73, 74, 75, dan 78 di BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan.
Mayor Kav Suprapto mewakili Kodim 0825/Banyuwangi menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam mewujudkan program pelepasan ini. Ia menyatakan bahwa TNI siap mendukung program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Pelepasan lahan ini bukan hanya legalitas, tetapi bagian dari keadilan sosial bagi masyarakat yang sudah lama menanti,” ucap Suprapto.
Setelah SK diterbitkan, tahap selanjutnya adalah proses tata batas dan penetapan legal dari Kementerian Kehutanan. Langkah ini menjadi dasar hukum untuk pendistribusian lahan kepada masing-masing warga.
Penyerahan SK ini juga disaksikan oleh pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perwakilan Perhutani, tokoh masyarakat, serta organisasi lingkungan.
“Kami berharap seluruh proses lanjutan berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Wahyu.
Editor : Arif Ardliyanto