Heboh Mahasiswa Peras Pejabat Dindik Jatim, Ternyata Ormasnya Fiktif dan Anggotanya Hanya Dua
Namun belakangan diketahui, ormas FGR tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi dan hanya berisi dua orang, yakni para tersangka sendiri.
Pertemuan antara perwakilan Aries Agung Paewai dan tersangka sempat dilakukan secara tertutup. Dua saksi bernama Iqbal dan Fahri mengaku bertemu dengan pelaku di sebuah kafe. Di sana, kedua belah pihak menyepakati pemberian uang tunai sebesar Rp50 juta dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi batal digelar dan konten tuduhan di media sosial dihapus.
Namun saat pertemuan itu, uang yang tersedia hanya Rp20,05 juta. Tak lama setelah transaksi berlangsung, polisi yang sudah mengintai langsung menangkap kedua pelaku. Barang bukti berupa uang tunai dalam paper bag, surat pemberitahuan demo, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor turut diamankan.
Kini, kedua mahasiswa tersebut mendekam di tahanan Polda Jatim dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 369 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
“Kami mengimbau masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa, untuk tidak menyalahgunakan hak berpendapat demi kepentingan pribadi, apalagi dengan modus pemerasan,” tegas Kombes Jules.
Editor : Arif Ardliyanto