get app
inews
Aa Text
Read Next : Garam Petani Madura Diserap Hingga 100 Ton per Hari, Sampang dan Pamekasan Jadi Pemasok Utama

Digerebek Polisi, Kos-Kosan di Nganjuk Jadi Sarang Peredaran Sabu Setengah Ons

Minggu, 27 Juli 2025 | 19:56 WIB
header img
Rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, digerebek tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk. Foto iNewsSurabaya/zainul

Atas perbuatannya, AG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Polres Nganjuk pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

“Tanpa peran serta masyarakat, peredaran narkoba akan terus mengakar. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Sugiarto.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut