get app
inews
Aa Text
Read Next : Temu Ilmiah Arek-Arek SMA Surabaya 2025: Inovasi Siswa, dari Energi Terbarukan hingga Budaya

Jatim Serius Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal, Fokuskan Pelestarian Budaya-Potensi Geografis

Selasa, 29 Juli 2025 | 15:16 WIB
header img
Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga warisan budaya lokal. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga warisan budaya lokal. Salah satunya ditunjukkan melalui gelaran Forum Group Discussion (FGD) Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (29/7/2025), di Aula Raden Wijaya, Surabaya.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pelindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional, pengetahuan lokal, dan indikasi geografis yang tersebar di seluruh Jawa Timur. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI), forum ini menjadi langkah nyata untuk menyatukan langkah pusat dan daerah.

Berbagai unsur budaya khas Jawa Timur menjadi topik diskusi intens. Mulai dari Tari Beskalan dan Wayang Krucil asal Kabupaten Malang, Pudak dan Sego Krawu dari Gresik, hingga musik Gandrung dan Tari Ngremo Surabaya. Semua kekayaan budaya ini memiliki nilai historis, estetika, dan ekonomi yang perlu dicatat dan dilindungi negara.

Menurut Pahlevi Witantra, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jatim, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekayaan komunal tidak disalahgunakan.

“Inventarisasi ini penting bukan hanya untuk pelindungan hukum, tetapi juga sebagai penghormatan terhadap warisan budaya leluhur kita. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat identitas bangsa,” jelasnya.

FGD terbagi dalam dua sesi utama. Sesi pertama menghadirkan Ariyanti, S.H., M.H., dari DJKI yang menjelaskan urgensi pencatatan kekayaan budaya. Ia menekankan bahwa pencatatan KIK bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk legalisasi resmi yang memberikan perlindungan dari klaim budaya oleh pihak asing.

“KIK bisa menjadi sumber ekonomi baru. Masyarakat adat bisa memanfaatkan nilai jual produk budaya mereka secara legal,” terang Ariyanti.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut