get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Bulan Tak Bertemu Anak, Silvana Perjuangkan Keadilan Sebagai Seorang Ibu yang Difitnah Eks Suami

Ngeri! Produksi Beras Oplosan di Sidoarjo Capai 14 Ton per Hari, Polisi Terus Lakukan Pengusutan

Senin, 04 Agustus 2025 | 18:22 WIB
header img
Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bersama Polda Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah pabrik pengolahan beras di Sidoarjo yang memproduksi beras premium palsu. Foto iNewsSurabaya/lukman

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Praktik kecurangan dalam industri pangan kembali terbongkar. Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo bersama Polda Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah pabrik pengolahan beras di Sidoarjo yang memproduksi beras premium palsu, dengan volume produksi fantastis mencapai 14 ton per hari.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, setelah ditemukan indikasi beras bermerek premium beredar di pasar tradisional, namun tidak sesuai mutu. Beras tersebut dipasarkan menggunakan label SNI dan Halal, padahal hasil uji laboratorium menyatakan sebaliknya.

Awal terungkapnya kasus ini berkat inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Larangan. Di sana, petugas mencurigai kualitas beras premium bermerek SPG yang dijual di pasaran.

Setelah sampel diuji di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, hasilnya mengonfirmasi bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium. Fakta ini menjadi dasar kuat penggerebekan gudang produksi di wilayah Sidoarjo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan bahwa beras premium palsu tersebut dibuat dengan cara mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi, bertujuan untuk menciptakan aroma dan tampilan menyerupai beras premium.

“Rasio pencampurannya sekitar 10:1, dilakukan secara manual dan tanpa sertifikasi resmi. Mesin produksinya pun belum pernah diuji kelayakan oleh lembaga terkait,” ungkap Nanang dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Menurut Nanang, kasus ini menjadi bukti seriusnya pelanggaran dalam rantai distribusi pangan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini selaras dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan kecurangan pangan demi menjaga kestabilan dan kepercayaan publik.

“Manipulasi mutu pangan merugikan konsumen, mencoreng kepercayaan terhadap produk lokal, dan berpotensi merusak ekosistem pangan nasional,” tegas Kapolda.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sekitar 12,5 ton beras dalam berbagai kemasan, mulai dari ukuran 5 kg hingga 25 kg, serta sejumlah peralatan produksi dan dokumen pendukung. Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam saksi, termasuk dua ahli dari BSN dan Disperindag Jatim, untuk memperkuat bukti hukum.

Kepala Disperindag Jatim, Iwan S., membenarkan hasil laboratorium bahwa beras merek SPG yang beredar sebenarnya masuk kategori medium. “Artinya, label premium yang tertera adalah menyesatkan konsumen,” ujarnya.

Iwan menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam pengawasan mutu pangan dan perlindungan konsumen.

Pemilik pabrik berinisial MLH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah undang-undang: UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman 3 tahun penjara atau denda hingga Rp6 miliar, dan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp35 miliar.

Polisi mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor pangan untuk menjaga integritas mutu produk, memastikan semua proses produksi mengikuti standar nasional dan telah memiliki sertifikasi halal dan SNI yang sah.

“Polri akan terus konsisten menjaga transparansi dan keadilan dalam sektor pangan sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045,” tutup Kapolda Nanang.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut