Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Detail Pemungutan Suara Ulang di Magetan: Tanggal, Lokasi dan Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Refleksi 22 Tahun Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penguasa Tafsir Demokrasi?

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:52 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Refleksi 22 Tahun Mahkamah Konstitusi, Penjaga Konstitusi atau Penguasa Tafsir Demokrasi?
Dr. Hufron., S.H., M.H. Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sekretaris Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi berdiri pada 13 Agustus 2003. Lahir dari amandemen ketiga UUD 1945, lembaga ini hadir sebagai “anak kandung reformasi” dengan mandat besar: menafsirkan konstitusi, melindungi hak-hak warga negara, sekaligus menjadi pengawal demokrasi di Tanah Air.

Secara filosofis, MK menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana negara demokratis bisa memastikan konstitusi tidak dikhianati oleh penguasa? Dalam praktik politik, kehadiran MK juga menjadi wujud prinsip checks and balances, terutama melalui mekanisme judicial review terhadap produk legislasi yang berpotensi bertentangan dengan UUD.

Sejak awal berdiri, MK kerap melahirkan putusan penting yang menjadi tonggak sejarah demokrasi Indonesia. Salah satu yang paling dikenal adalah Putusan No. 5/PUU-V/2007 yang membuka jalan bagi calon independen maju dalam Pilkada. Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar di tengah dominasi partai politik pada masa itu.

Selain itu, MK juga berperan vital dalam mengawal sengketa hasil Pemilu. Putusan-putusan yang dihasilkan bukan sekadar menentukan pemenang, tetapi juga memastikan legitimasi hasil pemilu benar-benar lahir dari proses yang adil, terbuka, dan sesuai prosedur hukum.

Namun perjalanan MK tak selalu mulus. Putusan terkait batas usia capres-cawapres pada 2023 menjadi salah satu kontroversi terbesar. Keputusan yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka menuai kritik publik karena dianggap sarat kepentingan politik dan menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Kasus ini bahkan berujung pada pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut